Kendari.portal.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari mengelar Konvensi Hak Anak (KHA) tingkat Kota Kendari dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendampingan penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin- Selasa (20/3) – (21/3).
Bertajuk tema penguatan jejaring antar lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak, kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak yang komprehensif.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nanang Aminuddin Rachman dan Ratna Oeni Cholifah.
Deputi Khusus Anak Kementerian P3A, Nanang Arahman menyebut, ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi. Hak itu juga merupakan penilaian dalam prestasi untuk memenuhi Kota Layak Anak di kabupaten/kota di Indonesia.
Hak dasar itu adalah Hak Kelangsungan Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang, dan Hak Berpartisipasi.
Selain itu di tahun 2030 Kemen P3A menargetkan kabupaten kota di Indonesia mampu meraih Kota Layak Anak (Idola), terlebih dirinya menyebut Kota Kendari telah meraih peringkat KLA kategori Nindya.
Sementara itu untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang, dirinya menyebut terdapat kelembagaan dan lima kluster hak anak yang mesti dipenuhi.
Kluster itu yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus anak.
“Ini kita mesti mendukung program pemerintah wajib belajar hingga 12 tahun, ada sekolah ramah anak yang harus kita dukung dimana tidak ada lagi kekerasan di dalam sekolah, sekarang tidak boleh lagi ada kekerasan untuk anak,” jelasnya.
Untuk mendukung kluster tersebut, ia menekankan, Kota Kendari mesti memiliki sebuah kebijakan untuk memberikan bantuan pada anak yang terjebak dalam kasus yang menyimpang.
“Jadi kita harus punya layanan pengaduan anak, layanan kesehatan rehabilitasi dan bantuan hukum. Ini menjadi fokus kami. Ada 15 anak yang membutuhkan perlindungan khusus salah satunya anak yang membutuhkan perlindungan hukum serta anak yang minoritas dan terdiskriminasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris dinas (Sekdis) PPPA Kota Kendari, Jumiati Abdullah, mengharapkan agar pemahaman mengenai kebijakan Konveksi Hak Anak ditingkat pemangku kebijakan mampu untuk mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak.
Serta terjadi peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dibidang perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga mampu mengembangkan langkah strategis dalam pemenuhan hak anak di Kota Kendari.
Senada dengan itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Kerjasama, Andi Dadjeng mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan Kota Layak Anak diperlukan kerjasama antarpihak termasuk pemangku kepentingan dengan komitmen untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang handal.
“Karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan,” katanya.
Laporan AT