Metro KendariNasionalPolitik & Pemerintahan

Pergantian Ketua DPW PPP Sultra Tanpa Alasan, La Ode Barhim Ajukan Perlawanan Secara Prosedur Hukum

×

Pergantian Ketua DPW PPP Sultra Tanpa Alasan, La Ode Barhim Ajukan Perlawanan Secara Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim mengajukan perlawanan secara prosedur hukum, Sabtu (13/5/2023). Foto istimewa

Kendari.portal.id  – Gejolak politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini mulai memanas, salah satunya dengan digantikan tanpa alasan yang jelas, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim mengajukan perlawanan secara prosedur hukum, Sabtu (13/5/2023).

Sebelumnya kuasa hukum La Ode Bathin, Honoratus S. Huar Noning,S.H.,M.H mengatakan, bahwa beredarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas

Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M.

“Kami sampaikan kepada kader Partai dan

Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama ini kami sampaikan bahwa La Ode Barhim selaku Ketua DPW berdasarkan Surat Keputusan Dewan

Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H / 24 September 2022 M, telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai di Partai Persatuan Pembangunan yang dikirimkan kepada Mahkamah Partai pada tanggal 11 Mei 2023,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Minggu (14/5).

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa

perlu diketahui bahwa seharusnya SK DPP PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut di atas juga belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.

“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui Mahkamah Partai tersebut jelas beralasan

diajukan oleh La Ode Barhim terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum.

“Dikarenakan antara lain pertama Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan : membentuk/mengangkat Pelaksana Tugas DPW, kemudian Pelaksana Tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa, kedua Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut menyalahi Putusan Mahkamah Partai No. : 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan

kewenangan kepada DPP membentuk Pelaksana Tugas DPW,” bebernya.

Lanjutnya bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Surat Keputusan Dewan

Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga

menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang berlaku, dikarenakan dalam hal “pemilihan dan/atau penetapan

Formatur” yang bertugas Menyusun Pengurus Harian dari DPW kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah.

Sambungnya bahwa adapun

organ Formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh Surat keputusan DPP tersebut dalam penyebutan Pelaksana Tugas, sehingga dengan demikian

seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

DPW.

“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam Surat keputusan DPP dari setiap DPC

itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” sambungnya.

Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC

seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.

“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id