Hukum & KriminalNasionalNewsPemerintahan

Punya Waktu 30 Hari Bentuk Tim Likuidasi, Ini Kewajiban PT PVK Pascapencabutan Izin OJK

×

Punya Waktu 30 Hari Bentuk Tim Likuidasi, Ini Kewajiban PT PVK Pascapencabutan Izin OJK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Portal.id, NASIONAL – Pascapencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2026, PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) secara resmi dilarang melakukan seluruh kegiatan operasional di bidang perusahaan modal ventura.

OJK mewajibkan entitas tersebut untuk segera merampungkan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guna melayani proses penyelesaian tersebut, PT PVK diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan membentuk Gugus Tugas serta Pusat Layanan paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin. Untuk sementara, masyarakat dan debitur dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email [email protected].

Selain itu, pemegang saham PT PVK diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut. RUPS tersebut digelar khusus untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id