Kendari, Portal.id — Pria berinisial MY (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kesehariannya sebagai tukang ojek harus merasakan dinginnya jeruji besi usai tertangkap tangan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/5/2023).
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ini diringkus Satres Narkoba Polresta Kendari di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 42 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 19,55 gram.
“Puluhan paket sabu-sabu itu kita temukan setelah melakukan penggeledahan kamar kost pelaku. Barang haram itu dia simpan di dalam tuperwere,” tutur Hamka, Senin (15/5/2023).
Selain 42 paket sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan 9 potongan sedotan, 3 saset plastik bening kosong, 1 bal saset plastik bening kosong, 1 timbangan digital, 1 sendok takar, dan 1 unit hanphone android.
Dari hasil interogasi, pelaku membeberkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari lelaki berinisial DK, dengan cara sistem tempel di sekitaran wilayah THR, Kecamatan Wuawua.
“Pelaku mengaku sudah dua kali mengambil tempelan sabu-sabu dari lelaki berinisal DK. Dia dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu per satu gram sabu-sabu yang berhasil diedarkan,” ungkap Hamka.
Hamka menegaskan, Tim Opsnal Satres Narkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan lelaki DK.
“Kita masih lakukan lidik. Sementara untuk pelaku MY kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi