Konawe, Portal.id — Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana memaparkan tiga poin penting yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa dalam penggunaan dana desa di tahun anggaran 2023, Selasa (30/5/2023).
Dia menuturkan, Ketiga poin tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pertama, terkait penanganan stunting yang menjadi isu nasional juga merupakan tugas pemerintah daerah, utamanya pemerintah desa. Sebab, dalam anggaran dana desa menjadi kewajiban terkait penanganan stunting.
Kedua, penanganan kemiskinan ekstrim merupakan program prioritas di Kabupaten Konawe yang perlu diupayakan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
Poin terakhir, penuntasan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Diharapkan para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Konawe memberikan hak setiap warganya yang telah terdata sebagai penerima BLT.
“Saya harapkan terkait dengan penerimaan BLT, agar kepala desa membaca baik-baik regulasinya. Jangan penerima bantuan lain, dipaksakan lagi masuk dalam penerimaan bantuan BLT,” ujar Keny.
Keny menegaskan, penerima BLT bukan karena adanya kedekatan dengan pemerintah desa. Tetapi, betul-betul warga kategori miskin yang memerlukan bantuan.
“Saya tekankan, jangan karena kedekatan dengan pemerintahan desa karena pasca pemilihan Kades, masyarakat yang tidak memenuhi syarat karena masuk kategori mampu dipaksakan lagi masuk sebagai penerima BLT,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi