Kendari, Portal.id — Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua remaja berinisial LS (15), dan DA (15) atas tindakan penganiayaan, Kamis (22/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Hotel Cempaka, Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat pada Senin (5/6) sekira pukul 05.00 WITA.
“Korban sementara berada dalam kamar mandi Hotel Cempaka. Kemudian datang sekelompok orang menemui korban, dan menanyakan tentang adiknya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Jumat (23/6).
Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku dan dan temannya lainnya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pencarian, kedua pelaku berhasil kita amankan di Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, tepatnya di Pelabuhan Kapal Malam,” jelasnya.
Selanjutnya kedua remaja itu digelandang ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan membeberkan bahwa dalam melakukan aksinya mereka berjumlah lima orang, dimana tiga pelaku lainnya yakni AM, DI, dan RO masih dalam pengejaran.
“Mereka mengatakan kalau masuk ke dalam hotel secara spontan dan memeriksa setiap kamar untuk mencari seseorang. Dalam melakukan aksinya, LS mengakui bahwa sedang dalam pengaruh alkohol. Saat ini kami masih melakukan terhadap tiga pelaku lainnya,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi