Kendari, Portal.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus prostitusi online di Kota Kendari, Rabu (5/7/2023). Sebanyak dua orang mucikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) diamankan.
Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menuturkan, prostitusi online yang pihkanya ungkap bertempat Penginapan Putri Dara, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Kita terima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang mucikari berinisial MSS (21), dan MA (21). Kita juga mengamankan dua pekerjas seks inisial KU (19) dan AS (15),” tutur Syahrir melalui keterangan resminya, Kamis (6/7).
Syahrir mengungkapkan, modus yang digunakan kedua mucikari yakni menawarkan jasa kencan (seks) melalui aplikasi obrolan (chat). Mereka memasang tarif Rp500 ribu untuk setiap PSK.
“Dari hasil penjualan tersebut, kedua mucikari memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban (PSK),” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua mucikari dan pekerja seks tersebut digelandang ke Mapolda Sultra untuk dilakuka pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Ferito Julyadi