Portal.id, KENDARI — Lembaga pemerhati hukum Grassroots Action Institute (GAT) melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang diduga melibatkan kuasa hukum buronan polisi, Yusuf Contessa ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (31/10/2025).
Yusuf Contessa diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, sebagaimana tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/3/I/RES.1.11/25/Ditreskrimum.
Namun, meski berstatus buronan, kuasa hukumnya disebut masih aktif mewakili Yusuf Contessa dalam perkara perdata. Surat kuasa khusus yang digunakan bahkan diduga ditandatangani setelah Yusuf Contessa ditetapkan sebagai DPO.
“Secara logika dan hukum, surat kuasa harus dibuat secara sadar dan langsung oleh pemberi kuasa. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kuasa hukum masih menjalin komunikasi dengan buronan,” kata Direktur GAT Institute, Ashabul Akram.
Ashabul menjelaskan, jika kuasa hukum mengetahui keberadaan Yusuf Contessa namun tidak melaporkannya kepada penyidik, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
Sesuai Pasal 221 ayat (1) KUHP, setiap orang yang sengaja menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan melarikan diri dari penyidikan, penangkapan, atau penahanan dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Obstruction of justice bukan hanya terjadi dalam perkara korupsi, tapi juga ketika seseorang sengaja membantu pelaku kejahatan menghindari proses hukum,” ujarnya.
Ashabul juga menyoroti Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan seorang advokat atau pengacara wajib menjunjung tinggi hukum dan dilarang menyalahgunakan profesinya.
“Laporan ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Kami berharap Polda Sultra dapat menanganinya secara profesional, objektif, dan transparan,” tutupnya.












