Kendari, Portal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya.
Emba ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka La Ode Gomberto yang juga Founder PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) dan juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna.
“Adapun yang ditetapkan tersangka adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengutip RMOL, Rabu 12 Juli 2023.
Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan penyidikan kasus dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
Ardian Noervianto sendiri saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat atas kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Ali mengungkapkan pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi ini.
Meski demikian, Ali sempat menyinggung peran Rusman Emba dan La Ode Gomberto dalam pusaran kasus ini yakni sebagai pemberi suap kepada Ardian Noervianto dalam pengurusan dana PEN.
“Untuk tersangka Rusman dan Gomberto selaku pemberi suap, KPK sudah mencegah keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, hingga Januari 2024,” pungkasnya.