Kendari, Portal.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti yang akan melegalkan Anda mengemudi di jalan raya. SIM ini tak berlaku seumur hidup sehingga Anda harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Untuk melalukan perpanjangan SIM, Anda bisa melakukannya dengan cara ke Satpas atau gerai SIM keliling. Selain itu bisa juga dengan sistem online.
Untuk diketahui, Polri sudah membuat sebuah aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan perpanjang SIM. Berikut syarat dan caranya.
Syarat perpanjangan SIM via online
Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara perpanjang SIM online
Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani dierikkes.iddi browser hp.
9. Lakukan tes psikologi diapp.eppsi.iddi browser hp.
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
12. Pilih Satpas penerbit SIM.
13. Masukkan nomor rekening Anda.
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning.
16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Berapa tarifnya?
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.
Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan.
Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan.
Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.
Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan.
Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan.
Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan.
Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan.
Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan.
Biaya tes psikologi: Rp37.500.
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Sumber CNN Indonesia