Hukum & KriminalNews

Program JAGA DESA Kejaksaan, Bangun Penegakan Hukum yang Humanis

×

Program JAGA DESA Kejaksaan, Bangun Penegakan Hukum yang Humanis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal.id — Mengimplementasikan perintah Direktif Presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran, Jaksa Agung, ST Burhanudin mengintruksikan jajarannya melakukan pedampingan dan pengawalan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Jaksa Agung melalui keterangan resminya menuturkan, program yang pihaknya hadirkan sebagai upaya edukasi kepada para aparat desa mengenai tindakan hukum apabila menyelewengan kekuasaan.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ucap Burhanudin, Jumat (4/8/2023).

Ia menambahkan, penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice, yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus tidak berdampak.

Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, tanah  dan lainnya sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.

“Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa, dengan harapan jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat.

“Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapuspenkum Kejasaan Agung, Ketut Sumedana mendorong implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan 

dana desa dalam program Jaga Desa.

“Kami juga mendorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa, karena itu adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di desa, sehingga tidak ada lagi  perkara yang ada di masyarakat masuk ke pengadilan,  cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius),” tandas Sumedana.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id