Kendari, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan mulai melakukan penertiban lapak pedagang di Jalan Z.A. Sugianto, Jumat (11/8/2023).
Penertiban puluhan lapak pedagang yang berada di depan RSUD Kota Kendari itu ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan penyegelan bangunan. Dalam proses penyegelan tersebut, Pemkot Kendari didampingi oleh Forkopimda.
Amir Hasan menuturkan, ada 39 lapak atau kios warga yang disegel karena melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Serta melanggar lima peraturan lainnya, termasuk Perwali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (TDTR),” tutur Amir.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah lebih dulu memberikan sosialisasi kepada para pemilik lapak, bahwa kios mereka telah melanggar tata ruang.
“Ini tahapan penyegelan kepada seluruh masyarakat yang membangun atau menggunakan kawasan RTH di kawasan ini,” jelasnya.
Amir menegaskan, Kendari merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terlebih lagi Jalan Z.A. Sugianto merupakan jalan penghubung menuju Kantor Gubernur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang merupakan kawasan strategis.
“Kalau ada tamu-tamu kita dari luar datang kesini kan terkesan kumuh sekali. Setelah ini kami bakal melaksanakan rapat bersama pemilik lahan dan penyewa lahan,” tutupnya.
Laporan: Ferito Julyadi