Hukum & KriminalNewsPolitik & Pemerintahan

Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Penundaan Pengusutan Kasus Tipikor yang Libatkan Peserta Pemilu, Ini Alasannya

×

Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Penundaan Pengusutan Kasus Tipikor yang Libatkan Peserta Pemilu, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Menjelang pesta demokrasi 2024, pencegahan black campaign atau kampanye gelap tentu menjadi fokus berbagai pihak, terutama para penyelenggara pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hal inilah yang menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum yang berisikan agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Burhanuddin meminta, penundaan penanganan hukum tersebut hingga pelaksanaan pemilu serempak tahun mendatang tuntas terselenggara. Dia menjelaskan, instruksi itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia. Dengan tujuan, untuk menghindari black campaign.

Jaksa Agung tak ingin proses penegakan hukum yang dilakukan korps kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk, dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” ucap Burhanuddin dalam instruksinya yang disampaikan, Minggu (20/8/2023).

Tidak sampai disitu, Burhanuddin juga menyampaikan perlunya ada tindakan antisipasi terhadap indikasi terselubung yang bersifat kampanye gelap, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilihan damai.

Jaksa Agung menjelaskan, dalam empat tahun terakhir memang aparat penegak hukum menjadi pihak yang paling dipercaya oleh masyarakat, dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 75—80 persen dari berbagai survei. Hal tersebut dikarena peran di bidang Jampidsus yang memberikan harapan baru dalam pengungkapan, penindakan, dan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi kelas raksasa.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, agar semua penangan hukum yang sedang berjalan di persidangan tidak disangkut pautkan dengan politik

“Kita harus sama-sama melihat kasus-kasus ini dalam perspektif murni penegakan hukum, bahwa penanganan kasus ini, murni penegakan hukum,” ujar Febrie.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id