Kendari, Portal.id – Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bernama Bripda Roberto Theodorus mengalami luka di kaki karena menginjak pecahan saat mengejar terduga pengedar narkoba jaringan Lapas Kendari berinisial AA (29) di Jalan KLP II, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (19/8) sore.
“Pada saat mau diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan anggota kami melakukan pengejaran sehingga salah satu dari anggota kami terluka kakinya karena menginjak pecahan dan sempat dijahit di rumah sakit terdekat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri kepada awak media, Rabu (23/8)
Saat proses penggeledahan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Namun hasil interogasi, AA mengaku telah mengedarkan sabu seberat 4,19 gram yang dibagi menjadi 10 paket di Jalan Tekukur dan di Jalan Prof. Dr. And. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Kemudian tim melakuan penyisiran dan menemukan 5 paket diduga sabu di Jalan Tekukur dan juga 5 paket di Jalan Prof. Dr. And. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahri mengungkapkan bahwa, AA memperoleh barang haram tersebut dari Lapas Kendari dengan sistem tempel.
“Barang bukti berasal dari Lapas, ditempelkan dari Lapas dan diarahkan untuk menempel ke titik yang sudah ditentukan,” ungkap Bahri.
Dari pengakuan AA, dirinya telah melakoni pekerjaan tersebut selama setahun.
“Sekali menempel dapat imbalan Rp100 ribu per gramnya,” ujar Bahri.
Saat ini AA beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.