Jakarta, Portal.id — Himpunan Pemuda (HP) 21 Nusantara dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar segera mencopot Kristina Anthon dari jabatannya, sebagai Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Rabu (6/9/2023) Koordinator Presidium KONUTARA, Ujang Hermawan menuturkan pihaknya menduga kuat bahwa Kepala Syahbandar Molawe terlibat dalam pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah seorang anggotanya.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar, atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe melalui oknum anggotanya yang berinisial (BL) terhadap para penambang nikel di Kabupaten Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ucap Ujang.
Diketahui sebelumnya, tiga mantan Kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
“Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas pengawasan pelabuhan dan pelayaran. Dugaan keterlibatannya jelas, Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam wilayah IUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum HP 21 Nusantara, Arnol Ibnu Rasyid menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe (sangat tidak dibenarkan.
Arnol menyampaikan, pihaknya meminta agar Kemenhub agar segera mencopot jabatan Kristina Anthon.
“Dalam waktu dekat kami bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas 1 Molawe, karena mengganggu iklim investasi di Konawe Utara,” tegas Arnol.
Laporan: Ferito Julyadi