Hukum & KriminalNews

Pemilik 640 Gram Sabu-Sabu yang Diringkus Polresta Kendari Ternyata Residivis

×

Pemilik 640 Gram Sabu-Sabu yang Diringkus Polresta Kendari Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini
Pengedar 640 gram sabu-sabu berinisial TK saat berada di Mako Satres Narkoba Polresta Kendari. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Pemuda berinisial TK yang diringkus Tim Narko 10 Polresta Kendari di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu atas kepemilikan 640 gram narkotika jenis sabu-sabu rupanya seorang residivis kasus yang sama.

Kasat Narkoba, AKP Bahri menuturkan, TK merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku sebelumnya terjaring razia dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pernah dia (TK) ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti 10 gram. Dia dipidana enam tahun penjara,” tutur Bahri dalam konferensi persnya, Sabtu (23/9/2023).

Namun, setelah terbebas dari jeruji besi, pelaku kembali menggeluti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga akhirnya diringkus oleh Polresta Kendari.

Bahri mengungkapkan, penuturan pelaku barang haram itu diperoleh dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, dengan cara ditempel di salah satu tong sampah di wilayah Puuwatu.

“Infonya barang ini (narkoba) dikendalikan dari Lapas Kendari. Kami akan koordinasi dengan pihak lapas,” tandasnya.

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id