Portal.id, KENDARI – Sederet kasus tindak pidana diungkap Satreskrim Polresta Kendari. Melalui konferensi persnya, Senin (13/7/2026) Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau membeberkan pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), persetubuhan terhadap anak, dan dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.
Dalam kasus curanmor, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dengan tersangka berinisial AY yang berpura-pura sebagai pembeli setelah melihat postingan penjualan motor Yamaha Aerox Turbo di Facebook yang diposting korban inisial AF, seorang mahasiswa.
Saat bertemu untuk melakukan transaksi, AY menggunakan modus uji coba uji coba, kemudian membawa kabur kendaraan korban.
“Setelah diamankan, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 Baubau, serta diduga telah melakukan curanmor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari maupun Polres Baubau,” beber Edwin.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate. Korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Kasus serupa juga berhasil diungkap. Dimana dua orang tersangka inisial E dan LJU ditangkap usai menggasak motor Yamaha Mio M3 milik warga di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Para pelaku memanfaatkan keteledoran korban yang lupa mencabut kunci kendaraan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta satu lembar STNK. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kemudian pada kasus penganiayaan menggunakan sajam, yang terjadi di Jalan Poros Gunung Jati, Kecamatan Kendari, polisi mengamankan seorang pria inisial RM yang diduga menikam seorang warga menggunakan sebilah hingga mengalami luka pada bahu sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penikaman itu dipicu pelaku yang mengaku emosi karena salah seorang rekannya dipukul. Saat penangkapan, polisi turut menemukan sebilah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut serta menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram di kantong celana tersangka.
Pada kasus persetubuhan terhadap anak, polisi mengamankan seorang remaja inisial MF (18), yang diduga melakukan perbuatan tersebut di sebuah bengkel di sekitaran Kecamatan Wuawua. Tersangka mengancam akan mengakhiri hubungan dengan korban jika tidak mau berhubungan badan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban merupakan pacarnya. Tersangka jua mengancam akan memberitahukan kepada kakak korban apabila korban tidak menuruti keinginannya.
“Korban saat ini telah diserahkan kembali kepada orang tuanya dan mendapat pendampingan trauma healing dari pihak kepolisian. Sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Edwin.
Sedangkan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, polisi mengamankan pria inisial LK. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2026 di Kecamatan Abeli.
Polisi menyebut tersangka memanfaatkan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas bisu dan tuli.
Kasus serupa juga berhasil diungkap, dimana polisi mengamankan pria berinisial T, seorang DPO yang melakukan tindak pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas inisial FN.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menegaskan seluruh perkara tersebut masih terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.












