Metro KendariPolitik & Pemerintahan

KIPP Sultra Ajak Seluruh Elemen Selaraskan Persepsi Larangan Kampanye Jelang Pemilu 2024

×

KIPP Sultra Ajak Seluruh Elemen Selaraskan Persepsi Larangan Kampanye Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Komite Independen Pengawasan Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak peserta pemilu, penyelenggara pemilu, penggiat pemilu serta masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait aturan kampanye yang dilarang sebelum masa kampanye dan aturan kampanye yang dilakukan saat masa kampanye. 

Penyamaan persepsi ini dimuat dalam sebuah diskusi publik Ngopi Ngobrol Pemilu bertajuk “Membedah Larangan Kampanye Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024” bertempat di salah satu Resto dan Cafe Kota Kendari, Kamis (28/9/2023) malam. 

Ngopi Ngobrol Pemilu ini menghadirkan narasumber diantaranya, Ketua KPU Sultra Asril, Anggota Bawaslu Sultra Indra Eka Putra dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam yang juga deklarator komunitas pemilu bersih. 

Pada kegiatan ini pula hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Ketua KPU Kota Kendari, Mahasiswa, Cipayung Plus, Pemerhati Pemilu, Pemerhati Perempuan, LO partai politik dan LO bakal calon legislatif (caleg). 

Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir, mengatakan Ngopi Ngobrol Pemilu ini selaras dengan apa yang terjadi sekarang ini. Dimana, banyak alat peraga sosialisasi (APS) caleg DPRD RI, Provinsi dan Kota yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) telah menjamur di Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara.

Sebabnya ia mengingatkan dibutuhkan penyamaan persepsi soal sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Menurutnya, jika itu adalah sebuah pelanggaran maka selayaknya untuk dilakukan penertiban.

“Kami selaku penggiat pemilu tidak semata-mata hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Tapi kami juga ingin memberikan informasi kepada peserta pemilu yang itu untuk bersama sama kita sukseskan penyelenggaraan pemilu 2024,” ucapnya. 

Nasir juga berharap, semua elemen masyarakat bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya pemilu kedepan.

Olehnya ia berharap, agar pelaksanaan pemilu bisa tertib, serta para caleg partai politik dapat menahan diri agar tidak terkena penertiban.

“Jangan sampai turun penertiban, rugilah mereka. Lebih baik tunggu masa kampanye, itupun tidak serta merta memasang balihonya lagi, karena itu sudah ada aturannya lagi terkait aturan kampanye yang tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Nasir. 

Diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id