Kendari, Portal.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kendari, Abdul Rifai sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan parkir Pantai Nambo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/10/2023).
Rifai yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pemadam Kebakaran (Damkar) ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yakni Direktur CV Syukur Abadi Jaya, Agus Widianto.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin menuturkan, lahan parkir Pantai Nambo dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari tahun anggaran 2021 senilai Rp1,3 miliar. Saat itu Abdul Rifai masih menjabat sebagai Kadispar Kendari.
Namun, dalam perjalanannya terdapat kerugian negara yang sebesar Rp338 juta. Dari hasi pemeriksaan, diketahui anggara itu telah diselewengkan para pelaku dengan cara mengadakan sejumlah material yang tidak sesuai dalam perjanjian.
“Kegiatan anggaran tersebut pada tahun 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan lahan parkir itu,” tutur Bustanil.
Sebelumnya, lanju Bustanil, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Pelaksana Kegiatan bernama Suparmin.
Bustanil menegaskan, Kejari Kendari akan terus menelusuri fakta-fakta terkait kasus korupsi Pantai Nambo. Terkait keterlibatan mantan Wali Kota, Sulkarnain Kadir, Bustanil masih belum dapat memastikan.
“Sampai saat ini kami belum sampai kesana apakah ada hubungannya atau tidak,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi