Hukum & KriminalNews

Eks Wali Kota Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT MUI, Minta Dana Rp700 Juta

×

Eks Wali Kota Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT MUI, Minta Dana Rp700 Juta

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Doc. Portal.id

Kendari, Portal.id — Setelah sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (14/8/2023).

Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan menyampaikan, dari hasil penyidikian diketahui bahwa Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu meminta pembiayaan kegiatan pengecetan Kampung Warna-Warni, Kecamatan Abeli sebesar Rp700 juta kepada PT MUI.

“Dana pembiayaan senilai Rp700 juta itu diminta sebegai imbalan karena diberikannya pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari,” ucap Ade melalui keterangan resminya.

Padahal, lanjut Ade, pembiayaan pengecatan Kampung Warna-Warni sudah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Kendari Tahun 2021.

Disamping itu, Sulkarnain juga telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian gerai Anoa Mart, yang saat ini sebanyak 6 toko telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Syarif Maulan (SM) yang merupakan Staf Ahli Wali Kota yang juga menerima kucuran dana panas itu berperan dalam mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.

“Sedangkan untuk Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI,” jelas Ade.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat Kejati Sultra akan kembali memanggil Sulkarnain untuk dilakukannya pemeriksaan.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023,” tutupnya.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.