Kendari, Portal.id — Sungguh apes nasib pelaku jambret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Andri Zul. Dirinya tertangkap warga saat sedang beraksi akibat ditinggal kabur oleh rekannya, Sabtu (28/10/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi jambret pelaku terjadi sekira pukul 05.00 WITA di Jalan ZA Suguanto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Awalnya, pelaku bersama temannya bernama Wisnu yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti di salah lapak satu penjual di Jalan ZA Sugianto, dan melihat korban memakai kalung emas.
Selanjutnya Andri diperintah oleh Wisnu untuk merampas kalus emas milik korban, sehingga Andri turun dari motor untuk melancarkan aksinya.
“Saat pelaku saat menarik kalung tersebut dari leher korban, korban langsung berteriak sehingga masyarakat di sekitar TKP langsung menangkap dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Sedangkan rekan pelaku bernama Wisnu berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” ucap Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Sekira pukul 05.25 WITA pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian, kemudian membawa pelaku ke Polsek Poasia untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku diamankan sajam berupa sebilah badik. Korban telah diarahkan untuk membuat laporan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi