Kendari, Portal.id — Polisi menangkap dua orang berinisial IH (17) dan GU (18) pelaku pembunuhan seorang remaja di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (12/11/2023).
Setelah ditangkap, terungkap bahwa salah seorang pelaku yakni GU kerap melakukan penganiayaan, dan sejak lama menjadi kejaran polisi.
“Untuk saudara GU setelah kami lakukan pendalaman ternyata sudah melakukan tindak pidana lain di wilayah Kota Kendari, kurang lebih setahun ini,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam konferensi pers pengungkapan pelaku.
Jelasnya, kasus penganiayaan pertama yang dilakukan oleh GU terjadi pada Juli 2022 lalu di depan Excelso Cafe, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Kemudian, pada Desember 2022 GU kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
“Ini akan kami kembangkan kasusnya,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi