Hukum & KriminalNews

2 Pelaku Pembunuhan Remaja  di Kendari Diringkus Polisi, Ini Motifnya

×

2 Pelaku Pembunuhan Remaja  di Kendari Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
IH (Kiri) dan GU (Kanan), dua pelaku pembunuhan seorang remaja di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari saat berada di Mapolresta Kendari. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan di Jalan Saoso, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Minggu (12/11/2023).

Pelaku diketahui berinisial IH (17) dan GU (18). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari yakni di Kelurahan Korumba, dan Kelurahan Kadia.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, pada Jumat (3/11) dini hari kedua pelaku membuat janji ketemuan untuk pesta miras. Kemudian pelaku IH menjemput GU, lalu mereka menuju sekitaran SMKN 2 Kendari untuk bertemu dengan seorang teman lainnya.

“Mereka (pelaku) ingin datang ke seputaran SMKN 2 Kendari mendatangi temannya. Namun, di tempat tersebut nihil, akhirnya mereka bergerak ke tempat lain,” tutur Eka dalam konferensi persnya.

Saat melintas di Jalan Saosao, pelaku GU melihat korban sedang menghitung uang, sehingga menghampiri korban dan melakukan pemalakan.

Korban melakukan perlawanan dengan tidak memberikan uang. Sontak hal itu membuat pelaku GU marah, sehingga melakukan penganiayaan.

“Pelaku inisial GU melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur ke dada kanan korban. Kemudian pelaku kembali melakukan penganiayaan sebanyak dua kali menggunakan palu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, ungkap Eka, kedua pelaku memalak korban dengan tujuan ingin membeli miras tambahan.

“Sebenarnya mereka sudah punya uang untuk membeli miras. Miras pertama yang dibeli jenis arak, dan ingin membeli miras jenis lain tapi uangnya  kurang. Melihat korban ada di TKP sedang menghitung uang, pelaku pun melakukan pemerasan atau pemalakan,” ungkapnya.

Kedua pelaku telah diamankan ke Mapolresta Kendari. Barang bukti berupa berupa pisau dapur dan palu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah dilakukan penyitaan.

Atas perbuatannya, IH dan GU dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman lama 7 tahun penjara.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.