Kendari, Portal.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atas terdakwa Sulkarnain Kadir, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari diwarnai keributan, Rabu (15/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari Edwin Beslar, Ari Rahael, Zainuddin, Anita Daud, dan Muhammad Yusran memilih walk out dari persidangan yang sedang berlangsung.
Edwin Beslar menerangkan, alasan pihaknya meninggalkan persidangan karena menilai sidang kasus korupsi yang menyeret nama mantan Wali Kota Kendari itu tidak fair.
Pihaknya menilai, Ketua Majelis Hakim, Nursina memiliki kepentingan dan sangat berpihak kepada para terdakwa.
Seperti yang diketahui, dua terdakwa kasus tipikor ini yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana telah divonis bebas oleh majelis hakim.
“Saat sidang terdakwa Syarif Maulana majelis hakim membatasi dan tidak memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk bertanya terkait uang yang mengalir ke salah satu terdakwa. Menurutnya (Ketua Majelis Hakim), aliran uang itu bukan bagian dari dakwaan. Padahal, itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk meyakinkan hakim, bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang kami dakwakan,” ujar Edwin.
Jelasnya, sebelum mengambil sikap untuk walk out, pada 13 November 2023 JPU telah melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait Kode Etik Perilaku Hakim.
Edwin menegaskan, pihaknya tidak akan menghadiri sidang hingga majelis hakim yang sebelumnya memimpin sidang kasus rasuah Alfamidi ini diganti.
“Kami akan menunggu sampai dengan ada penetapan majelis hakim baru untuk menetapkan hari sidang. Selama belum ada pergantian, kami tidak akan hadir di persidangan atas nama terdakwa Sulkarnain Kadir,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi