Konawe Selatan, Portal.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 di salah satu Hotel di Konsel, Rabu kemarin (15/11).
Kegiatan dihadiri Panwaslu Kecamatan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM-O), Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) 25 Kecamatan se Kabupaten Konsel.
Juga hadir Ketua Bawaslu Konsel, Siambu didampingi anggota, Hasni dan Bahrun Musu tak ketinggalan juga Kepala Sekertaris (Kasek) M. Syahrul beserta Staff dan jajarannya.
Pemateri pada kegiatan ini ialah Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan, Koordinator Nasional Komunitas Pemilu Bersih, Jeiry Sumampow dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Dr. Arif Nur Alam.
Ketua Bawaslu Konsel, Siambu mengatakan, pengawas Kelurahan/Desa diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan terutama terhadap alat peraga sosialisasi yang disinyalir sudah mengarah pada kampanye.
“Jadi diharapkan kawan-kawan Panwascam bisa menyampaikan informasi berupa imbauan kepada partai Politik sesuai tingkatan,” imbuhnya.
Siambu menambahkan, terkait kampanye dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dapat menjadi acuan utama dalam pengawasan selaruh panwas di Konawe Selatan.
“Ketentuan peraturan KPU No 15 dan 20 tahun 2023 sebagai petunjuk teknis tentang pola kampanye pada pemilu 2024, sedangkan untuk pola pengawasan dengan memahami peraturan Bawaslu No. 11 tahun 2023 sehingga tindakan rekan-rekan dilapangan dapat dipertanggungjawabkan dengan asas kepastian hukum,” terangnya.
Dalam pembahasannya rapat tersebut lebih berfokus kepada Pembahasan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan Citra diri pada APS yang sebenarnya sudah bisa dikatakan melanggar.
Untuk diketahui, tahapan kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November – 10 Februari 2024.