Kendari, Portal.id – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Jumat (17/11/2023).
Dalam aksi tersebut Garda Muda Anoa Sultra mendesak Kejati Sultra agar memeriksa JPU atas dugaan rekayasa kasus dan BAP (sehubungan dengan banyaknya pencabulan berkas pada sidang PT Midi Utama Indonesia.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Muhammad Ikbal mengatakan, proses persidangan yang melibatkan terdakawa dengan inisial SK yang juga mantan Wali Kota Kendari, atas dugaan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia. Pada persidangan 15 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi, tahapan ini menunjukan bahwa proses peradilan yang sedang berlangsung telah memasuki tahap akhir dalam pembuktian.
“Proses pembuktian dalam persidangan tersebut tentu bertujuan untuk membuktikan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan untuk kemudian mencapai keyakinan majelis hakim dalam menetukan putusannya,” kata Ikbal.
Lanjut Ikbal, namun dalam proses persidangan yang berlangsung pada 15 November 2023 tersebut terdapat tindakan JPU yang dinilai tidak sepantasnya dilakukan, seharusnya JPU fokus dalam proses pembuktian guna meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa SK terbukti bersalah bukan malah memilih Walk Out.
“Ini dinilai membuat proses peradilan yang sedang berlangsung tidak efektif dan efisien. Dalam sistem peradilan nasional di Indonesia tentu tidak terlepas dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanah Undang-Undang kekuasaan kehakiman, tentu ini untuk menjamin tidak ada proses peradilan yang berlarut-larut sehingga menunda hak seorang terdakwa untuk mendapat kepastian hukum,” jelas Ikbal.
Pihaknya menilai JPU tak dapat mempertahankan dakwaannya dalam proses pembuktian dengan terdakwa SK dan cenderung mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memeriksa JPU atas dugaan rekayasa kasus dan BAP Palsu (sehubungan dengan banyaknya pencabutan berkas pada sidang PT Midi),” tegasnya.
Bukan hanya itu, ia juga mendesak Kejati Sultra untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga memberi peryataan palsu dalam BAP.
“Kami juga mendesak JAMWAS untuk memeriksa JPU dalam Kasus PT Midi sehubungan dengan kejadian dugaan penghinaan pengadilan oleh oknum jaksa pada saat meninggalkan ruang sidang dengan menedang pintu,” pungkasnya.