Hukum & KriminalNews

Balas Dendam, 2 Pemuda di Kendari Lakukan Penganiayaan dengan Sajam

×

Balas Dendam, 2 Pemuda di Kendari Lakukan Penganiayaan dengan Sajam

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penganiayaan berinisial IS dan BIM saat diamankan Tim Buser 77. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Dua pemuda berinisial IS (23) dan BIM (20) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap FDL (36), Sabtu (18/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada 13 November 2023 lalu, di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Awalnya korban sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Saosao, kemudian datang kedua pelaku dan tanpa mengucapkan sesuatu, tiba-tiba salah satunya langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau,” tutur Fitrayadi.

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban menderita luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri dan dada sebelah kanan. 

Dari hasil interogasi, ungkap Fitrayadi, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena balas dendam. Sebab, beberapa bulan sebelumnya pelaku IS dianiaya oleh korban.

“Atas perbuatannya, pelaku IS dan BIM kami sangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id