Hukum & KriminalNews

Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Sulkarnain Lepas Jeratan Korupsi PT MUI

×

Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Sulkarnain Lepas Jeratan Korupsi PT MUI

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terlepas dari jeratan kasus rasuah PT Midi Utama Indonesia (MUI) usai mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Rabu (27/12/2023).

Dalam putusannya, Sera Achmad yang merupakan Mejelis Hakim menyatakan bahwa Sulkarnain terbukti tidak melakukan korupsi.

“Dalam persidangan tidak ditemukan fakta yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sera dalam pembacaan putusan sidang.

Seperti yang diketahui, Sulkarnain didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan penyelewangan atau penyalahgunaan kekuasaan sebagai Wali Kota Kendari.

Dimana pria yang akrab disapa Sul itu diduga menggunakan kekuasaannya sebagai wali kota, untuk menunjuk CV Garuda Cipta Perkasa sebagai mitra kerja sama PT MUI dalam infasi usaha di Kota Kendari.

Kemudian, dikatakan bahwa Sul menerapkan sharing provit untuk atas perjanjian mitra kedua perusahaan.

Dakwaan lainnya, bahwa Sul menerima transferan dana ke rekening pribadinya senilai Rp50 juta dari terdakwa lainnya yakni Syarif Maulana. Uang tersebut disebutkan bahwa keuntungan pribadi Sul atas kerja sama yang terjalin antara CV Garuda Cipta Perkasa dan PT MUI.

Namun, dalam fakta persidangan semua dakwaan jaksa penutut umum itu tidak terbukti. Sehingga, Majelis Hakim PN Tipikor Kendari menyatakan Sulkarnain tidak bersalah dan divonis bebas.

“Menimbang dari temuan-temuan tersebut, menurut Majelis Hakim unsur menyalahgunakan kekuasaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena salah satu unsur dakwaan dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya dari dakwaan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Oleh karenanya, terdakwa saya nyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan,” tegas Majelis Hakim.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id