Portal.id, KENDARI — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (4/8/2025).
Dalam sidang ke-16 ini, Tim Penasihat Hukum Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menghadirkan seorang saksi ahli bernama Syarifuddin, yang merupakan Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Syarifuddin memberikan keterangan terkait sistem pengelolaan dan administrasi keuangan daerah, termasuk mekanisme pencairan anggaran serta batas kewenangan para pejabat pengelola keuangan.
“Dalam proses pencairan dana itu dimulai dari PPTK ke bendahara. Kemudian bendahara menerbitkan SPPD atau Surat Perintah Pencairan Dana, lalu diserahkan kepada pejabat penata usaha keuangan. Setelah diperiksa dan dianggap layak oleh PPK, maka akan terbit draft SPM,” jelas Syarifuddin.
Ia menegaskan, jika terdapat pengeluaran yang tidak sah, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab pengguna anggaran (PA), melainkan berada di bawah kewenangan bendahara atau pejabat penata usaha keuangan (PPK).
“Apakah ketika ada pengeluaran yang tidak sah itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran? Saya sudah jelaskan bahwa kewenangan itu sudah dilimpahkan ke pejabat lain, dalam hal ini bendahara maupun penata usaha keuangan. Karena pelimpahan ini sifatnya delegasi kewenangan,” tegasnya.
Syarifuddin juga menerangkan, SK penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk kuasa pengguna anggaran (KPA), umumnya sudah terbit sebelum pelaksanaan anggaran. Hal ini agar para pejabat dapat langsung menjalankan fungsi mereka sejak awal tahun anggaran.
Di kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Sekda Kota Kendari, Muswanto Utama, turut memberikan pernyataan soal SK KPA yang menjadi salah satu poin pembahasan penting dalam persidangan.
“Dalam persidangan sebelumnya, kami sampaikan bahwa penerbitan SK KPA selalu terbit di awal atau akhir tahun. Jadi, sinkron semua keterangan kami dari saksi sebelumnya dengan bukti-bukti yang sudah dihadirkan JPU, termasuk SK yang ditunjukkan dalam persidangan, yang terbit pada bulan Oktober. Itu pun SK KPA, dan harus ada usulan dari sekda selaku pengguna anggaran,” ujar Muswanto.
Sidang lanjutan masih akan terus berproses untuk mendalami keterlibatan para pihak serta memastikan mekanisme anggaran telah dijalankan sesuai regulasi.












