BAUBAU, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mulai melakukan pencetakan massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Jumat (8/3/2024).
Proses pencetakan ditandai dengan percetakan perdana oleh Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi.
Proses percetakan massal PBB-P2 tersebut diprediksi akan berlangsung selama tiga pekan, dengan jumlah objek pajak 44.903 dan nilai ketetapan Rp10,5 miliar.
Dengan pencetakan tersebut, masyarakat dapat melalukan pembayaran pajak PBB-P2 melalui tempat pembayaran yang telah tersedia.
Pj Wali Kota Baubau melalui keterangan resminya menuturkan, setelah proses pencetakan massal selesaic selanjutnya hasil cetak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) akan diserahkan pada kelurahan.
Kemudian, pihak kelurahan akan mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak atau masyarakat.
“Semoga apa yang kita lakukan ini dapat memberikan yang terbaik untuk Kota Baubau, Negeri Khalifatul Khamis,” ujar Rasman.
Jelasnya, pembayaran pajak PBB-P2 bisa dilakukan melalui Bank Sultra, ATM Bank Sultra, Indomaret serta berbasis mobile via saldo dan tokopedia.
“Dalam waktu dekat akan diluncurkan aplikasi untuk mempermudah warga Kota Baubau melakukan pembayaran secara online,” tandasnya.
Laporan Ferito Julyadi