Politik & PemerintahanSulawesi TenggaraWakatobi

Diduga 3 Anggota PPK di Wakatobi terlibat Penggelembungan Suara, Direkom ke Polisi

×

Diduga 3 Anggota PPK di Wakatobi terlibat Penggelembungan Suara, Direkom ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Foto : Rizal Portal

WAKATOBI, Portal.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya merekomendasi 3 nama anggota PPK Wangi-wangi Selatan ke Polres Wakatobi. Hal ini diakui ketua Bawaslu La Hudia saat ditemui dikantornya pada Selasa (02/04/2024) sekitar pukul 14.25 Wita

Rekomendasi tersebut terbit per 1 April, ditandatangani langsung ketua Bawaslu La Hudia, yang berisi 3 nama PPK Wangsel sekaligus menyertakan nama pelapor inisial H.A alias H.T asal partai PKS dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/28.10/III/2024.

Adalah Fajar Menyingsing berposisi selaku ketua PPK, Salam Aziz W. serta Sumardin masing-masing sebagai anggota. Ketiganya, terancam tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Sesuai penjelasan La Hudia, berdasarkan laporan inisial H.A, pihak Bawaslu melakukan pemanggilan perdana pertanggal 14 Maret guna dilakukan permintaan klarifikasi dan setelah 7 hari kerja sesuai ketentuan maka pihaknya meneruskan pemanggilan kedua.

“Kami di Bawaslu sesuai aturan telah melakukan 14 hari kerja, kami dan pihak sentra Gakkumdu telah merapatkan itu dan sepakat untuk menaikkan status mereka ketingkat penyidikan”, Jelas mantan staff Bawaslu Provinsi Sultra tersebut.

Penetapan ketiga-nya dari permintaan kesaksian ketahap penyidikan bukan tanpa alasan, pihak kejaksaan, merinci jumlah alat bukti yang cukup diantaranya salinan D rekapitulasi kecamatan, keterangan pelapor, saksi serta keterangan ahli ITE dan ahli hukum pidana didatangkan khusus dari Universitas Haluoleo (UHO), Kendari.

“Dikasus ini lebih dari dua alat bukti baik dari keterangan pelapor dan saksi serta penguatan keterangan ahli sehingga sentra Gakkumdu meningkatkan kasus ini ke penyidikan” sebut Sahrianto Subuki, SH

Kendati demikian, status ketiganya belum berstatus tersangka. Prosedur penetapan tersangka akan dilakukan lebih lanjut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

“Ini baru tahap mendampingi Bawaslu, baik kami dari Polisi maupun Bawaslu untuk melakukan pelaporan di SKPT Polres Wakatobi setelah itu kami penyidik akan turut didampingi Bawaslu dan pihak Kejaksaan dalam proses penyidikan sebab kami bekerja paralel”,terang Suwandi,penyidik Polres Wakatobi.

Mengenai salah satu terlapor yang selalu mangkir panggilan klarifikasi oleh pihak Bawaslu yakni Salam Aziz Wole, bersangkutan setelah status tahap penyidikan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik Polres Wakatobi jika tetap tak hadir maka diterbitkan surat perintah pencarian.

“Proses UU pidana Pemilu ini menggunakan UU khusus lebih di khususkan (lex sistimatis spesialis) beda dengan UU lain, mekanisme dalam penanganan UU Pidana Pemilu memakai istilah (Inabsensia) tanpa melakukan BAP diduga pelaku tindak pidana bisa diajukan proses peradilan namun jika prosesnya berlanjut ketingkat penyidikan, tahap ini bisa dilakukan upaya paksa”, tutupnya.

Adapun atas dugaan perbuatan ketiganya, sentra Gakkumdu menetapkan pasal berlapis baik UU nomor 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 551 dan pasal 505 dengan ancaman pidana masing 2 tahun dan 1 tahun pidana denda 28 juta rupiah serta denda 12 juta rupiah.

Laporan Abdul Rizalno 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id