Wakatobi

Tuntutan Penutupan Tambang Galian C yang diduga ilegal Desa Longa Diserahkan Ke DPRD Wakatobi dan Polres Wakatobi 

×

Tuntutan Penutupan Tambang Galian C yang diduga ilegal Desa Longa Diserahkan Ke DPRD Wakatobi dan Polres Wakatobi 

Sebarkan artikel ini
Kordinator Bung Liyadin menyampaikan tuntutannya di Kantor DPRD Wakatobi
Kordinator Bung Liyadin menyampaikan tuntutannya di Kantor DPRD Wakatobi. Foto : Ist

WAKATOBI, Portal.id – Terkait demontrasi yang dilakukan oleh Gerakan Persatuan Mahasiswa Demokrasi (GPMD) Sultra dan sejumlah organisasi kepemudaan , tuntutan GPMD Sultra Kabupaten Wakatobi yang menuntut Galian C milik PT. Asam Wakatobi Mineral (AWM) yang berada di desa Longa Kecamatan Wangi-wangi sudah dilimpahkan kepada pihak Polres Wakatobi, Jumat, (26/4/2024)

Saat media Portal.id mencoba mengkonfirmasi Kordinator Demontrasi Bung Liyadin mengatakan bahwa tuntutan mengenai Galin C yang dilakukan oleh PT. Asam Wakatobi Mineral (AWM) yang diduga ilegal .

Kordinator Bung Liyadin menyampaikan bahwa tuntutan terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal di desa Longa maka kami meminta kepada Polres Wakatobi agar segera memeriksa PT. Asam Wakatobi Mineral (AWM) mengenai penyuplaian material ke pembangunan proyek KSPN Watefrom Marina Wakatobi tahap II yang berlokasi di baypas marina Wakatobi yang dimana aktivitas penambangan galian C tidak mengantongi izin atau ilegal.

“Lanjutnya , dengan penambangan memakai alat berat (excavator) sudah menimbulkan keresahan dimasyarakat desa Longa sehingga dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama yang terkena dampak langsung atas kegiatan tersebut yang telah mengancam kerusakan sarana vital Desa Longa.

Sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa kegiatan Penambangan Galian C (Batuan) perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (Bab ll Lingkup Kewenangan yang didelegasikan).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami meminta kepada pihak DPRD Wakatobi dan Polres Wakatobi agar dapat mengambil upaya-upaya yang diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan akibat kegiatan Penambangan Galian C di Desa Longa tersebut, sehingga keresahan masyarakat dapat diredam dan dampak negatif yang akan timbul terkendali dengan baik dan Atas dasar dugaan melanggar Pasal 35 ayat 1 sampai ayat 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 5 tahun 2009 tentang pertambangan batu bara dan mineral ungkapnya.

Laporan Abdul Rizalno 

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.