WAKATOBI, Portal.id – Salah satu Pejabat Kapitalao Matanaeyo Kesultanan buton Sulawesi tenggara SAHIRUN, S.Pd menyampaikan tentang hukum Agraria dan hukum adat yang berlaku, dimana hak atas tanah adat kesultanan buton.
Dia mengatakan tentang Hukum Agraria yang berlaku saat ini soal sertifikat hak atas tanah, Sahirun menyampaikan bahwa perlu digaris bawahi dan mungkin dilupa oleh badan pertanahan nasional kita khususnya wakatobi, bahwa ada Intruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Pemindahan Hak-hak Atas Tanah yang melarang tentang kewenangan kepala desa, lurah, dan camat untuk memberikan keterangan yang sifatnya perpindahan hak atas tanah itu.
“Kita juga perlu pertegas bawah pertanahan itu harus memahami UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Sahirun mengatakan di pasal 5 itu jelas bahwa hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat.
Jadi, sahirun selaku Pejabat Kapitalao Matanaeyo Kesultanan buton Sulawesi tenggara, mengkritik bahwa hukum adat apa yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk mengatur tanah. tolong dikaji, ucapnya Selasa, (16/4/2024)
“Sertifikat itu katanya terkuat, terpenuh” Sahirun menanggapi bahwa itu salah dan keliru, karena didalam pasal 20 UU Nomor 5 tahun 1960 menyatakan bahwa hak turun-temurun yang dipunyai oleh seseorang itu yang terkuat dan terpenuh adalah hukum turun-temurun bukan sertifikat ungkap sahirun saat ditemui Portal.id
“Ia mengatakan bahwa akan memberikan somasi atau peringatan melalui Kesultanan Buton kepada Pertanahan khususnya untuk mentaati Undang-Undangnya yang saat ini berlaku, tuturnya.
Laporan Abdul Rizalno