KENDARI, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan paket J&T berisi ganja seberat 2,8 kilogram.
Paket tersebut ditemukan di Kantor J&T Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra pada Selasa 9 April 2024.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, paket berisi ganja itu awalnya diinformasikan oleh masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari melalui jasa pengiriman barang, pada Sabtu 6 April 2024.
“Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan,” kata AKBP Ardiyanto saat menggelar konferensi pers di Kantor Dit Resnarkoba Polda Sultra, Jumat 10 Mei 2024.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak J&T, saat paket tersebut tiba di Kota Kendari pada Minggu 7 April 2024. Lalu pada Senin 8 April, Tim Opsnal Unit 1 subdit 3 kemudian mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kemudian Selasa 9 April petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut dan ternyata paket tersebut salah alamat. Seharusnya dikirim ke Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,” jelas AKBP Ardiyanto.
Saat tim melakukan pelacakan, nomor penerima tersebut sudah tidak aktif.
“Saat ini kami memburu pelaku, dan barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Laporan Hardiyanto