Hukum & Kriminal

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu Jaringan Lapas Kendari 

×

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu Jaringan Lapas Kendari 

Sebarkan artikel ini
Dir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat menggelar konferensi pers di Kantor Dit Resnarkoba Polda Sultra
Dir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian (kiri) saat menggelar konferensi pers di Kantor Dit Resnarkoba Polda Sultra, Jumat 10 Mei 2024. Foto : Hardiyanto/Portal

KENDARI, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram.

Sabu tersebut diamankan dari tiga pria berinisial AR, AA, dan ES. Ketiganya ditangkap di lokasi dan modus operandi yang berbeda-beda.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, bahwa tersangka AR ditangkap di salah satu Hotel di Kota Kendari, pada Selasa malam, 2 April 2024.

“Di tangan AR tim menemukan teh bungkusan China berisi sabu seberat 1.010,2 gram. Ia bergerak dengan modus operandi dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kendari oleh seorang napi untuk mengambil sabu dengan sistem tempel,” kata AKBP Ardiyanto saat menggelar konferensi pers di Kantor Dit Resnarkoba Polda Sultra, Jumat 10 Mei 2024.

Sementara dengan tersangka AA juga mengedarkan sabu dengan sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 57 gram sabu.

“Hasil kerja sama dengan pihak Lapas Kendari, pada Senin malam, 22 April 2024 tersangka inisial AA dibekuk saat membawa narkotika di motor dengan berat 57 gram. Ia mendapat arahan dari narapidana di Lapas inisial Y,” jelas AKBP Ardiyanto.

Lebih lanjut, tersangka ketiga inisial ES ditangkap di salah satu perumahan di Kota Kendari pada Selasa 7 Mei 2024.

“Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah Rp5 juta sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap AKBP Ardiyanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id