KONAWE SELATAN, Portal.id — Puluhan warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berbondong-bondong mendatangi Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/5/2024).
Maksud kedatangan puluhan warga Desa Langgea itu untuk melaporkan tetangga mereka yang bernama Trimukti Nani Wahyuni karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan berbagai modus yang menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Salah seorang korban bernama Waode Rosmina menuturkan, namanya digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencairan dana. Setelah dana cair, pelaku menyampaikan bahwa dana tersebut dipinjamkan ke sejumlah orang.
“Dia cuma kasi ke saya nama-nama orang yang meminjam. Tapi kenyataannya tidak ada nama-nama itu. Dia janjikan ada keuntungan dibagi ke saya, jadi kayak investasi,” ujar Rosmina.
Karena perbuatan pelaku, Rosmina menjadi pihak yang harus melunasi pinjaman dana di pembiayaan, mengingat yang digunakan untuk pencairan dana tersebut adalah namanya.
Tidak hanya Rosmina, warga lain yakni Ani Supriani juga mengalami hal yang sama. BPKB kendaraan bermotornya digunakan di pembiayaan Adira Finance untuk pencairan dana sebesar Rp100 juta.
Namun, setelah dana tersebut cair, pelaku tidak dapat dihubungi, hilang kabar bersama dengan uang Rp100 juta tersebut.
“Motor saya sampai mau ditarik karena dia pakai (BPKB). Kita semua ini ditinggalkan utangnya, jadi kita yang dikejar-kejar (untuk bayar utang),” jelasnya.
Para korban membeberkan, mereka dijanjikan akan dibagi hasil semisal dana pinjaman di pembiayaan telah cair, dengan pembicaraan pihak yang melunasi utang pembiayaan adalah pelaku.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah menawarkan motor leasing seharga Rp10 juta. Korban diberitahu bahwa BKBP motor tersebut masih di BFI Finance, dengan sisa angsuran 3 bulan.
Setelah beralih tangan, pelaku justru membuat laporan di BFI untuk menarik kembali motor tersebut dengan alasan sudah tidak sanggup melunasi.
Laporan Ferito Julyadi