KONAWE SELATAN, Portal.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Terintegrasi Tahun 2024 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Aula Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Selasa 4 Juni 2024.
Kegiatan rapat koordinasi MCP Terintegrasi ini dihadiri oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, anggota Satgas IV.2 – PIC Korsup Wilayah Sultra KPK RI Ramdhani beserta rombongan, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., Sekda Konsel S.T. Chadidjah, S.Sos., M.Si., dan instansi terkait lainnya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPK RI Nomor: B/2780 KSP.00/70-75/05/2024 mengenai rapat koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024.
Anggota Satgas IV.2 PIC Korsup Wilayah Sultra KPK RI, Ramdhani menjelaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi MCP adalah agenda rutin Korsup yang dilaksanakan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa tahun ini Konawe Selatan merupakan salah satu lokasi survei terkait perilaku antikorupsi yang dilakukan oleh Bappenas.
“Tadi kami sudah mengingatkan mengenai hal itu. Jadi, paling tidak terkait survei ini, Pemda sudah terpapar sebelumnya dengan informasi dari kehadiran kami. Sebagai lembaga antikorupsi, kami memiliki kewajiban untuk memastikan indeks korupsi negara ini di tahun 2024 mencapai angka 4,14,” kata Ramdhani.
Ia mengungkapkan bahwa target dan realisasi dari tahun sebelumnya tidak pernah tercapai. Namun, dengan terinformasinya Pemda, diharapkan tidak ada penurunan lebih lanjut.
Menurutnya, dari indeks MCP, Konawe Selatan masih berada dalam kondisi yang tidak ideal. Dari 18 Pemda yang ada di Sulawesi Tenggara, Pemda Konawe Selatan berada pada posisi ke-8.
“Jika dilihat dari skor maksimal 100, Konsel berada di angka 60-an. Artinya, Konsel masuk ke zona biru. Zona merah berada di angka 0 hingga 25, zona kuning 25 hingga 50, dan zona biru 50 ke atas,” terang Ramdhani.
Ia berharap apa yang disampaikan kepada Pemda Konsel tidak hanya menghasilkan angka yang baik, tetapi benar-benar bersih dari korupsi dan tidak ada penyuapan. Hasil pembangunan harus nyata terlihat.
“Apalah artinya angka bagus tetapi pembangunan tidak ada hasil. Harapan kami, jangan sampai ada infrastruktur yang cepat rusak, ambruk, dan lain sebagainya,” harapnya.
“Untuk terhindar dari korupsi, harus ada komitmen dari kepala daerah dan pejabat untuk pencegahan antikorupsi dengan tidak melakukan atau terlibat dalam kasus yang dikategorikan korupsi. Harapan kami indeks bisa menjadi lebih baik lagi, MCP meningkat, dan tidak menambah angka statistik kasus korupsi,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, S.T., M.M., mengatakan bahwa korupsi adalah penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi bangsa. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar.
Ia menjelaskan bahwa pencegahan korupsi terintegrasi merupakan langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil.
Hal ini didasari oleh pemahaman bahwa korupsi bukan hanya masalah individual, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan solusi komprehensif.
“Melalui upaya pencegahan korupsi terintegrasi, kita ingin membangun budaya antikorupsi yang kokoh dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini dimulai dari membangun integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
“Intinya adalah komitmen. Dengan komitmen dan kerjasama yang kuat dari seluruh pihak, saya yakin kita dapat membangun bangsa yang bebas dari korupsi. Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan bebas dari korupsi,” tutupnya.
Laporan Hardiyanto