KENDARI, Portal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di aula Kejati Sultra, dengan tema “Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara.” Jumat 19 Juli 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejati Sultra Anang Supriatna, S.H., M.H., serta para asisten, kepala kejaksaan negeri (Kajari), dan kepala seksi (Kasi) se-wilayah Kejati Sultra.
Turut hadir pula koordinator dan Kasi di Kejati Sultra, perwakilan BPKP Sultra, KKP Pratama Kendari, Bea Cukai Kendari, serta akademisi dari Universitas Halu Oleo, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Kajati Sultra, Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya fokus Kejaksaan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui penanganan tindak pidana ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa penindakan lebih diutamakan pada pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara sebagai alternatif dari unsur yang merugikan keuangan negara.
Beberapa kasus korupsi yang telah ditangani dengan fokus ini termasuk perkara importasi tekstil, baja, garam, pertambangan timah, nikel, serta industri sawit, dengan kerugian perekonomian negara mencapai triliunan rupiah.
Hendro Dewanto berharap sinergitas dalam penanganan tindak pidana ekonomi dapat membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang baik.
“Outcome yang diharapkan adalah terwujudnya sinergitas penanganan tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja lembaga dan mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujar Hendro.
Beberapa pembicara yang tampil dalam FGD ini antara lain:
1. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. (Kajati Sultra) – Menyampaikan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik, serta menjelaskan kewenangan Jaksa Agung dalam menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara.
2. Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. (Kasubdit Kepabeanan dan Cukai Dit. Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) – Membahas aspek yuridis dalam implementasi penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana ekonomi.
3. B. Wijayanta (Direktur P2 Ditjen Bea Cukai) – Menjelaskan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung RI, meliputi pencegahan tindak pidana korupsi dan optimalisasi pemulihan aset.
4. Wahyu Widodo (Kepala Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Pajak) – Menyampaikan materi tentang tindak pidana ekonomi dan perpajakan, serta wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Sutrisno, S.E., M.Ak., Ak., CA., CFrA., QIA., CGCAE., CIAE., FRMP (Direktur Investigasi II BPKP) – Membahas penghitungan kerugian keuangan negara dan langkah-langkah terkait.
6. Dr. Herman, S.H., LL.M. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo) – Menguraikan perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam konteks tindak pidana ekonomi.
Laporan Hardiyanto