Bombana

Babak Krusial JPTP Bombana Sisakan 15 Peserta 

×

Babak Krusial JPTP Bombana Sisakan 15 Peserta 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Portal.id, Bombana – Selasa, 15 Oktober 2024 Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini sampai pada tahap akhir, dimana rangkaian seleksi kursi atau jenjang pejabat Pimpinan tinggi pratama Pemda Bombana itu menyisakan 15 peserta, yang terbagi pada lima Jabatan. Masing – masingnya menetapkan tiga nama terpilih.

Kompetisi Kelas Kepala Dinas itu, yang diselenggarakan pada Agustus 2024 lalu oleh pemerintah setempat. Dilamar sebanyak 40 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun pada prosesnya 7 peserta lainya gugur secara administrasi.

Seleksi itu digelar dengan mencakup beberapa tahapan, rangkaian seleksi dari 33 peserta sebelumnya, kini tersisa 15 peserta, mereka adalah yang berhasil memenuhi kriteria dan lolos ke tahap akhir.

Peserta yang telah lolos tahap akhir merupakan hasil Keputusan Pansel yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dari Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) independen yang mengedepankan independensi. 15 peserta yang tersisa telah melalui rangkaian tahapan dan penilaian secara objektif, baik pengalaman hingga latar belakang dan rekam jejak.

Sehingga para peserta diyakini mengisi posisi strategis dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bombana.

Diketahui Berdasarkan pasal 127 PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri sipil Sebagai mana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020

Pasal 127: 

Panitia Seleksi menyampaikan 3 orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di

lingkungan Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota kepada PPK melalui Pejabat Yang Berwenang (PYB)

Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dengan memperhatikan pertimbangan PyB.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id