Portal.id, Kendari – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan laporan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra, atas adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon gubernur.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo dalam konferensi persnya.
Pemberhentian laporan tersebut berdasarkan, tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh paslon yang dimaksud. Sehingga pihaknya menutup kasus tersebut.
“Surat yang 002 itu sudah ditetapkan statusnya, tidak memenuhi syarat formal dan material,” ujar Iwan.
Menanggapi pemberhentian penanganan laporan tersebut, Korpus BEM se-Sultra, Ashabul Akram mangaku heran dengan sikap Bawaslu Sultra yang tidak menindaklanjuti laporannya.
“Yang pertama kami kecewa terkait sikap Bawaslu memberhentikan laporannya kami, padahal kami sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatan salah satu paslon nomor urut 2 yang mengumpulkan kepala desa di vilanya,” ucap Akram, Rabu (16/10/2024).
Ia menegaskan, ketika laporannya di Bawaslu Sultra tidak lanjuti pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu RI Terkait temuannya itu.
“Kami tidak akan berhenti mengusut kasus ini, ketika sikap Bawaslu sultra memberhentikan laporan kami, maka kami insyaallah siap melapor ke Bawaslu RI,” tegasnya.
Laporan Ferito Julyadi