Portal.id, Kendari — Kasus sengketa lahan antara Swalayan Megros Kendari dan masyarakat Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari terus bergulir.
Persoalan ini pun kembali masuk ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari. Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD Kendari, Selasa (22/10/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, yang memimpin RDP menyampaikan kesimpulan permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros ini. Ia meminta agar pihak swalayan secara mandiri membongkar pagar penghalang tersebut.
“Maka pimpinan rapat beserta Komisi I, II, dan III merekomendasikan meminta kepada pihak megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang ada dibelakang, dalam kurung waktu 2×24 jam terhitung mulai besok, Rabu 23 Oktober 2024,” ujar Ashar.
Kemudian, memberi waktu 2×24 jam untuk pihak swalayan melakukan pembongkaran pagar penghalang tersebut. Bila tidak mengindahkan, maka DPRD Kendari akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
“Poin ketiga, kami akan meminta pihak pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin diatas tidak dapat dipenuhi,” sambungnya.
Ashar menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan itu disebabkan karena kuasa hukum swalayan Megros tidak dapat menunjukkan alas hak atas jalan tersebut.
Bahkan pihak BPN Kendari juga menyebutkan bahwa sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996, diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.
Laporan Ferito Julyadi