Portal.id, KENDARI — Sidang lanjutan Guru SDN 4 Baito, Supriyani kembali dijadwalkan Majelis Hakim, Senin (4/11/2024) mendatang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji bakal dihadirkan sebagai saksi ahli.
Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin. Ia menuturkan, eks Kabareskrim Polri itu sebagai saksi ahli penyidikan.
“Pak Susno (Susno Nduaji akan bersaksi sebagai) ahli penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/10).
Tidak hanya Susno Duadji, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri juga bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan ini.
Ia mengungkapkan keduanya akan memberikan keterangan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
“Susno Duadji dengan Reza Indragiri lewat Zoom akan memberikan keterangan secara virtual,” jelasnya.
Susno Duadji sendiri menyoroti kasus ini. Ia menduga, proses penyidikan kasus terdapat intrik atau direkayasa.
“Saya ini polri walaupun pensiun tahu-tahu muncul lagi kasus ini dan kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi,” ungkap Susno Duadji dalam wawancaranya di salah satu stasiun tv beberapa waktu lalu.
Menurutnya, adanya dugaan rekayasa di kasus Supriyani ini karena alat bukti yang dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap anak anggota polisi itu, tidak sesuai dengan luka yang dialami korban.
“Ya saya melihat karena alat pemukulnya. Itu gagang sapu lukanya tidak kayak gitu ya pasti kalau keras sekali mukulnya ya bengkak lebam. Kalau goresan seperti itu pasti benda tajam,” ungkapnya
“Ya paling tidak saya tidak-tidaknya kuku gitu atau lebih dari itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, Susno juga menyoroti statement jaksa, yang menyebut bahwa berkas sudah lengkap karena apa yang di butuhkan sudah bisa disidangkan.
“Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran material, itu bukan perkara perdata. Kalau perkara perdata sudah ada bekas sudah ada pemeriksaan saksi,” tegasnya.
Selain itu kata dia, kasus ini mestinya tidak menjadi pidana kalau penyidik dan jaksa cerdas. Karena, guru memukul muridnya maka guru itu akan terbebas.
Hal tersebut karena sudah dilindungi oleh yurisdiksi Mahkamah Agung bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana. Selain juga karena adanya peraturan pemerintah pada tahun 2004 Pasal 39 ayat 1 3 9 ayat 2 Pasal 40 Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum dan itu bukan perbuatan pidana.
“Dan guru harus dilindungi dari segi keamanan dan guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi,” katanya.
Laporan Ferito Julyadi