Kriminal

Sidang Praperadilan Kasus PT Toshida Indonesia Hadirkan 2 Saksi Ahli

×

Sidang Praperadilan Kasus PT Toshida Indonesia Hadirkan 2 Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Saksi ahli sidang praperadilan Kasus PT Toshida Indonesia. Foto: Ist

Portal.id Kendari – Sidang praperadilan kasus izin pertambangan PT Toshida Indonesia, menghadirkan dua saksi ahli yang dilakukan oleh Ketua tim kuasa hukum Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggatra (Sultra) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (16/7/2021) sore.

Kedua saksi ahli, yakni Prof. Dr. Abrar Saleh yang merupakan ahli hukum pertambangan) dan Prof. Dr. Said Karim sebagai ahli hukum pidana, hukum acara pidana dan hukum tindak pidana korupsi. Kedua ahli tersebut merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp226 miliar pada Kamis (17/6/2021).

Namun, pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, saksi ahli Said Karim menerangkan, Kejati Sultra tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan yang berkaitan dengan perhitungan nominal kerugian negara.

Said Karim mengatakan, jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), mengisyaratkan secara tegas lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tapi jika anda bertanya apakah ada kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, maka dalam prakteknya, ada juga kerugian negara yang dihitung oleh BPKP,” kata Said Karim dalam sidang praperadilan di ruang Kartika PN Kendari.

Menurut dia, apabila terdapat kasus dalam bidang pertambangan, maka menurut Undang-Undang (UU) Pertambangan, yang berhak melakukan penyidikan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari bidang pertambangan.

“Tetapi yang tidak diperkenankan itu adalah penyidik melakukan perhitungan sendiri mengenai kerugian negara,” tambahnya.

Apabila penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang dengan dasar hukum yang jelas, kata dia, maka penetapan tersangka yang disandangkan adalah tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum

“Namun kewenangan putusan tersebut merupakan hak dari yang mulia pimpinan sidang,” pungkas Said.

Sedangkan saksi ahli yang juga merupakan ahli hukum pertambangan, Abrar Saleh menambahkan, penertiban hukum dalam sektor kehutanan pada perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan akan dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penetapan tersangka dengan dalih tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kabid ESDM Sultra adalah tidak berdasar atas ketentuan hukum yang berlaku dan itu terkesan dipaksakan,” katanya.

Abrar Saleh mengatakan, penyidik Kejati Sultra sangat tidak logis jika tunggakan PNBP PT. Toshida Indonesia sejak tahun 2010, dialihkan menjadi tanggung jawab Kabid Minerba ESDM Sultra yang hanya memiliki tupoksi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di bidang pertambangan.

Abrar berpesan dengan menyinggung adagium hukum yang sangat dikenal kalangan hukum bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Saya berpesan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Adagium ini penting bagi mereka yang mengadili dan memutus suatu perkara, seperti perkara sdr Yusmin,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id