Portal.id, KONAWE SELATAN – Guru SDN 4 Baito, Supriyani terdakwa kasus dugaan pemukulan anak polisi mendapat somasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (6/11/2024).
Somasi yang dilayangkan itu buntut dari keputusan Supriyani mencabut surat perdamaian dengan keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban), yang telah ditandatangani, pada Selasa (5/11).
Somasi ini termuat dalam Surat Somasi Pemkab Konsel Bagian Hukum Nomor: 100.3/27/2024. Alasan somasi tersebut dikeluarkan, karena Pemkab Konsel merasa Guru Supriyani telh mencemarkan nama baik Bupati, Surunuddin Dangga.
Berikut isi surat somasi Pemkab Konsel:
Berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Saudari buat pada tanggal 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024, dengan alasan kerena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Dalam hal ini saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Alasan Supriyani Cabut Surat Damai
Seperti diketahui, pada Selasa (5/11/2024) Supriyani yang didampingi pengacaranya, Samsuddin melakukan pertemuan dengan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.
Dalam pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Supriyani dipertemukan dengan keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban), dan dilakukan penandatangan surat kesepakatan damai.
Belakangan diketahui, rencana pertemuan hingga penandatanganan surat damai tersebut tanpa sepengetahuan Supriyani.
“Kemarin kan ada panggilan ke Propam, tapi sebelum ke Propam saya dibawa ke Rujab untuk dipertemukan oleh orang tua korban. Isi percakapan pak bupati (Surunuddin) disitu untuk permintaan maaf atur damai, bukan untuk mengakui kesalahan,” ujar Supriyani.
Saat melakukan penandatangan, Supriyani mengakui tidak membaca isi surat damai tersebut, karena dirinya telah mempercayakan sepenuhnya kepada Samsuddin selaku pengacara yang mendampinginya saat itu.
“Disitu pengacara saya (Samsuddin) telah mengetik itu (surat damai), saya tidak baca isinya karena saya sudah serahkan sama pengacara, dan disitu saya disuruh tanda tangan,” jelasnya.
Pengakuan Supriyani, dirinya merasa tertekan saat pertemuan dengan petinggi pemerintahan dan penegak hukum Kabupaten Konsel itu. Ditambah dengan pengacaranya yang seakan mendukung, sehingga Supriyani menandatangani surat damai itu.
“Kemarin saya tidak paham. Saya pikir hanya mau pertemuan biasa, tidak ada yang ditandatangani. Surat itu diketik saat itu sama Pak Samsuddin,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyampaikan, pihaknya telah mencabut surat damai tersebut.
kejadian kemarin itu pada prinsipnya, kalau ada keinginan saling memaafkan biar kondisinya tidak terlalu panas, itu tidak jadi soal, yang kami soalkan dalam pernyataan yang dibuat itu yang tidak dibaca dan dipahami Bu Supriyani adalah, bahwa perdamaian itu untuk memberhentikan proses hukum,” ucap Andri.
Menurutnya, dengan penandatanganan surat damai tersebut seakan menyatakan bahwa pihaknya ingin berdamai dan memberhentikan proses persidangan yang telah berjalan.
“Seakan-akan kita ingin mendamaikan semua proses hukum yang sudah berjalan. Padahal itu tidak benar, karena proses hukum ini sudah berjalan. Walaupun misalnya mau di restorative justice, itu sudah lewat prosesnya,” katanya.
Laporan Ferito Julyadi