Portal.id, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pembahasan strategi konkret untuk menghadapi gugatan-gugatan Pilkada 2024. KPU Sultra sendiri menggelar rapat koordinasi (Rakor), pada Senin (9/12) sebagai langkah awal pemecahan masalah atau gugatan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias menuturkan, dalam rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari itu, pihaknya membahas perihal langkah mitigasi serta pemetaan dari objek-objek yang menjadi gugatan para pasangan calon kepala daerah (Cakada).
“Karena sejauh ini yang muncul baru gugatan-gugatan, tapi kami belum tahu apa yang menjadi materi gugatannya. Melalui rakor ini, kami akan meminta kepada KPU kabupaten/kota yang telah masuk gugatannya untuk memetakan (objek gugatan,” tutur Suprihaty.
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan hak bagi peserta pilkada, jika merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Itu hak setiap peserta jika ada ketidakpuasan yang tidak terakomodir kemarin, itu memang digugat di MK, karena MK yang punya kewenangan,” pungkasnya.
Laporan Ferito Julyadi