Portal.id, KENDARI — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor Urut 4, Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid, dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman.
Dimana pasangan Wa Ode Nurhayati dan Yacub Rahman menuding, pasangan Rifqi Saifullah dan Muhammad Farid memperoleh suara tertinggi yang mencapai 14.255 suara pada Pilkada November 2024 lalu, karena dipengaruhi keberpihakan bupati aktif yang diduga mengganti 51 kepala desa selama masa Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Kuasa Hukum Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid, La Ode Muhammad Dzul Fijar meluruskan tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa jumlah kepala desa yang diganti bukan 51, melainkan 59, dan pergantian ini dilakukan karena alasan yang jelas, yakni habis masa jabatan, keterlibatan dalam kasus korupsi, meninggal dunia, pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai legislatif, atau status tersangka dalam kasus korupsi.
“Pergantian Penjabat Kepala Desa ini dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, jauh sebelum tahapan pemilu dimulai dan belum memasuki masa kampanye,” tegas Fijar.
Ia juga menambahkan, bahwa tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan.
Tuduhan lain yang dilayangkan pemohon adalah adanya dugaan keberpihakan bupati aktif karena salah satu calon bupati dari Pihak Terkait merupakan anak kandung bupati aktif Konawe Kepulauan. Namun, Pihak terkait menilai dalil tersebut tidak berdasar dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Pemohon.
Pihak terkait juga meminta MK menyatakan sah keputusan KPU Kabupaten Konkep terkait hasil Pilkada 2024, sekaligus menegaskan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Ferito Julyadi












