#Headline

Polres Konsel Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Tinanggea, 7,17 Gram Sabu Diamankan

×

Polres Konsel Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Tinanggea, 7,17 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Polres Konsel Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Tinanggea, 7,17 Gram Sabu Diamankan

KonaweSelatan.Portal.id –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, (20/2/2025), sekitar pukul 00.25 Wita, dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 7,17 gram.

Penangkapan Berhasil Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda

Kedua tersangka yang diamankan adalah Haripuddin alias Puding (42), seorang wiraswasta asal Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, dan Dicky Wahyudi alias Diki (24), wiraswasta asal Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea. Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Narkoba, Iptu Klinnsman T. Ardianto S.Trk, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Tinanggea.

Dalam rilis persnya, Iptu Klinnsman T. Ardianto S.Trk menjelaskan, “TKP pertama di Kelurahan Tinanggea, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,24 gram dari tersangka Haripuddin. Sedangkan di TKP kedua, di Desa Akuni, kami menyita sabu seberat 2,93 gram dari tersangka Dicky Wahyudi.”

Proses Penyelidikan dan Penggerebekan

Penyelidikan dimulai setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka. “Kami mengamankan Haripuddin di rumahnya di Kelurahan Tinanggea. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua saset yang berisi sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjut Klinnsman.

Modus Operandi Pengedaran Sabu

Petugas kemudian mengarahkan Haripuddin untuk menyimpan sabu tersebut di depan Alfamidi, Kecamatan Tinanggea, dan menunggu pengambilnya. Tak lama setelah itu, Dicky Wahyudi datang untuk mengambil narkotika tersebut dan langsung diamankan. “Setelah penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi barang bukti sabu yang sudah siap edar dengan berat 2,93 gram. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Klinnsman.

Kedua Tersangka Dijerat dengan UU Narkotika

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Klinnsman.

Dampak Peredaran Narkotika di Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Konsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Konawe Selatan. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Mari bersama-sama menjaga wilayah kita dari ancaman narkotika,” pungkas Klinnsman.

Laporan : Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id