Portal.id, SULTRA – Kabupaten Buton Utara (Butur) sukses meraih terbaik 1 Paritrana Award Tahun 2025 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk kategori Pemerintah Kabupaten (Pemkab) – Kota, Senin (7/7/2025).
Paritrana Award adalah apresiasi Pemerintah kepada pemerintah daerah (Pemda) dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Ada 4 kategori pada penganugerahan Paritrana Award tahun ini, yakni Pemkab – Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Besar – Menengah, dan Badan Usaha UKM.
Daftar pemenang Paritrana Award 2025 Provinsi Sultra:
Kategori Pemkab – Kota
- Butur, Terbaik 1
- Muna Barat (Mubar) , Terbaik 2
- Konawe Selatan (Konsel), Terbaik 3
Kategori Pemerintah Desa
- Desa Sindangkasih, Konsel, Terbaik 1
- Desa Pewutaa, Konsel, Terbaik 2
- Desa Samaturu, Kolaka Utara (Kolut), Terbaik 3
Kategori Badan Usaha Besar – Menengah
- Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Terbaik 1
- Prima Alam Gemilang, Terbaik 2
- Makmur Lestari Primatama, Terbaik 3
Kategori Badan Usaha UKM
- Prontoo Steak & Resto, Terbaik 1
- Rumah Makan Surya, Terbaik 2
- Kampung Bakau, Terbaik 3
Penghargaan-penghargaan di atas diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio bersama dengan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sultra, Gatot Prabowo, bertempat di Swiss-Belhotel Kendari.
Pemberian penghargaan itu sebagai apresiasi dari upaya dan langkah konkret pemkab/kota dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja masing-masing, termasuk regulasi yang telah diterbitkan.
Asrun Lio dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan Paritrana Award sejalan dengan Visi Misi Provinsi Sultra, yaitu Terwujudnya Sultra Maju dan Sejahtera.
“Pemerintah Provinsi Sultra mendukung penuh perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja formal di perusahaan besar, tetapi juga bagi pekerja rentan yang tersebar di berbagai sektor seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja harian lepas hingga tenaga honorer,” ucap Asrun.
Hal itu sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menegaskan bahwa perlindungan sosial sebagai hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, Gatot Prabowo turut menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang telah diraih oleh tiga kabupaten perai Paritrana Award.
“Setelah melalui penjurian dan wawancara pada tingkat provinsi, ketiga pemda tersebut keluar sebagai penerima penghargaan Paritrana Award 2025 di Sultra,” ujar Gatot.
Kata Gatoti, pemda lainnya di Sultra saat ini tengah bergerak aktif untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat di wilayahnya masing-masing, dengan memberikan kepesertaan kepada pegawai non ASN di lingkup pemerintahan dan aparatur desa, serta mendorong pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya di BPJAMSOSTEK.
“Kami berharap ini akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah lainnya yang ada di Sultra, yang lebih penting dari itu yakni bagaimana kita bersama-sama memastikan seluruh pekerja telah terlindungi Program BPJAMSOSTEK”, tutupnya.
Untuk diketahui, BPJAMSOSTEK diberikan amanah sesuai UU untuk menyelenggarakan 5 program Jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan pekerjaan(JKP).
Untuk kemudahan layanan, BPJAMSOSTEK telah menyediakan aplikasi JMO untuk akses layanan serta informasi terkait program 5 program jaminan perlindungan ketenagakerjaan.












