Kendari, Portal.id – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK kembali memberikan Manfaat Layanan Tambahan berupa Fasilitas Perumahan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua, BPJAMSOSTEK melaksanakan Manfaat Layanan Tambahan dalam bentuk memberikan Fasilitas Perumahan pekerja yang diantaranya adalah Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Sebelum mengajukan permohonan fasilitas perumahan pekerja tersebut, setiap peserta harus memastikan dirinya terdaftar ke dalam Program Jaminan Hari Tua BPJAMSOSTEK terlebih dahulu. Setelah itu, peserta mengajukan permohonan pembiayaan pada Bank HIMBARA yang telah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK, yang selanjutnya berkas dan proses verifikasi kelayakan akan dilaksanakan oleh Bank yang ditunjuk tersebut.
Adapun besaran untuk masing – masing Manfaat Layanan Tambahan Tersebut sebagai berikut :
1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PMUP) maksimal sebesar Rp 150 juta.
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta.
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta.
Adapun syarat masing – masing manfaat Layanan Tambahan adalah sebagai berikut:
1. Syarat Manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PMUP) :
– Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun dalam program Manfaat Jaminan Hari Tua;
– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
– Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
– Peserta aktif membayar iuran;
– telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
– memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Syarat Manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) :
– Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun dalam program Manfaat Jaminan Hari Tua;
– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
– Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
– Peserta aktif membayar iuran;
– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
3. Syarat Manfaat Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) :
– Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun dalam program Manfaat Jaminan Hari Tua;
– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
– Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
– Peserta aktif membayar iuran;
– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK;
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, menyampaikan bahwa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini diberikan kepada peserta yang terdaftar ke dalam Program Jaminan Hari Tua dikarenakan manfaat yang diberikan dalam bentuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja ini merupakan hasil pengelolaan dana investasi Jaminan Hari Tua. “Manfaat Layanan Tambahan tersebut merupakan hasil kelolaan dana Jaminan Hari tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BPJAMSOSTEK untuk dikembalikan sebesar – besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik,” tutupnya.