Jakarta, Portal.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah yang menghapus cuti bersama Natal 2021 karena penting untuk mengurangi potensi gelombang ketiga penularan COVID-19 pada masa libur akhir tahun.
“Kalau tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh pada hari Jumat akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan long weekend dan liburan panjang akhir tahun. Ini tentu sangat riskan pada masa pandemi COVID-19 yang belum berlalu seperti saat ini,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Puan mengingatkan pada masyarakat bahwa gelombang baru COVID-19 memang selalu menghantui setiap ada musim liburan. Oleh karena itu, DPR mendukung penuh kebijakan pemerintah.
Ia memahami kebijakan penghapusan cuti bersama Natal 2021 tidak bisa sepenuhnya mengurangi potensi mobilitas warga karena tidak semua warga terikat dengan ketentuan cuti bersama.
“Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama masyarakat untuk terus menerapkan prokes 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, dan mengurangi mobilitas),” ujarnya.
Puan menjelaskan bahwa gelombang kedua COVID-19 pascalibur Lebaran 2021 harus menjadi pelajaran penting untuk semua pihak bahwa potensi gelombang baru COVID-19 harus selalu diwaspadai.
Kewaspadaan itu, menurut dia, meskipun angka penularan COVID-19 terus melandai dan tingkat vaksinasi terus bertambah.
“Kalau pascalibur Lebaran yang lalu kita kebobolan oleh gelombang kedua, itu mungkin karena memang kita belum punya bayangan ada gelombang baru COVID-19, ditambah masuknya varian baru (delta) dan vaksinasi masih minim,” katanya.
Oleh karena itu, pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan kesadaran dan gotong royong bersama, masyarakat tidak boleh kebobolan lagi.
Selain itu, Puan juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM sesuai dengan level di wilayah masing-masing sambil terus meningkatkan angka vaksinasi.
Ia menilai pengawasan yang ketat oleh aparat pemerintah setempat diharapkan akan menertibkan semua pihak yang abai prokes dan aturan PPKM.
“Jangan sampai orang tidak pulang kampung tetapi tetap berkerumun tanpa prokes di alun-alun daerah masing-masing. Ingat jangan kendor selama pandemi belum selamanya pergi,” ujarnya.
Menurut dia, kesadaran bersama seluruh pihak dan pengawasan aturan PPKM harus berjalan beriringan guna mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.
Langkah itu, kata Puan, agar semua masyarakat bisa menyambut Tahun Baru 2022 tanpa gelombang penularan baru.